MAKALAH EPTIK

 Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


 

Disusun Oleh:

MUHAMMAD ADI WAHYU (12180296)

ABDUL RAHMAN AGUNG (12182774)

MOHAMMAD WAHYU AMALUDIN (12184078)

  AHMAD EFENDY (12181494)

                   SANTOSO (12184572)                 

Kelas : 12.6C.11

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 2021

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam Bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah "illegal content".

 

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-12 pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi System Informasi pada Fakultas Teknik daInformatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada sembutyang sembutanga sembutanga sembutanga satu Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

 

BAB 1

PENDAHULUAN

Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sentiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu Internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.

Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”

Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.

Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.      CyberCrime

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

1. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

2. Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cybercrime memiliki karakteristik:

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

1. Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

 

2.1.1.  Jenis-Jenis Cybercrime

Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:

1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

· Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

· Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3. Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.

Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virusprobing, dan lainnya.

4. Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs ecommerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6. Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7. Memata-matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8. CyberSquatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9. Cyber Typosquatting

Cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

 

2.2.      CyberLaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :

1. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya

2. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap

3. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum

4. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.      Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan  seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, halhal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal  content  menurut  pengertian  diatas  dapat  disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

 

3.1.1.   Contoh Kasus Illegal Contents

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

 

3.1.2.   Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

7. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateralregional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.

 

3.2.      Motif Cybercrime

1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan    yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3. Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5.  Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

 

 

3.3.      Penyebab Terjadinya Cyber Crime

1. Akses internet yang tidak terbatas

Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.

2. Kelalaian pengguna komputer

Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.

3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern

Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.

4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer

Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.

5. Sistem keamanan jaringan yang lemah

Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

6. Kurangnya perhatian masyarakat

Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

 

3.4.      Upaya Penanggulangan Cyber Crime

1. Pengamanan sistem yang kuat

· Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.

· Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan

· Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data

· Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :

· Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu   bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

· Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

· Secure Socket Layer (SSL)

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

· Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

· Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional.

· Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime.

· Meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun.

· Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

·  Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.

· Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

· Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS

1. Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra

Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.

Dari kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.

Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan, apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.



BAB IV

PENUTUP

4.1.      Kesimpulan

Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.

Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.

Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.

KUHP dan Undang-Undang lain seperti:

1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta

5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten

6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.1.      Saran

Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


Download Makalah!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Infringement of Privacy

MAKALAH CYBER ESPIONAGE